gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Ini Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terlengkap dan Terbaru 2023

Mon Jul 24 2023

Ini Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terlengkap dan Terbaru 2023

Mon Jul 24 2023


Pernahkah Anda melihat contoh rumah subsidi yang sudah direnovasi? Jika iya, bagaimana tanggapan Anda?

Baca juga: Begini Panduan Syarat Mengurus IMB

Tidak sedikit masyarakat yang berpikir heran mengapa kondisi rumah subsidi setelah direnovasi terlihat tidak ada bedanya dengan kondisi awal. Jawabannya sangat mudah, karena memang terdapat aturan renovasi rumah subsidi sejak akad jual beli.

banner-01-homeservice-01.png

Baca juga: Bagaimana mengetahui kontraktor nakal?

Bukan berarti tidak bisa melakukan renovasi rumah subsidi, melainkan terdapat kriteria-kriteria atau poin-poin tertentu yang telah ditentukan oleh pengembang properti dengan para penghuni. Untuk mengetahui apa saja ketentuan aturan renovasi rumah subsidi, mari kita simak secara jelas penjelasan di bawah ini.

banner-pesan-tukang copy.png

5 Aturan Renovasi Rumah Subsidi

  • Hanya Boleh Melakukan Renovasi Ringan

Aturan renovasi rumah subsidi pertama adalah Anda diperbolehkan melakukan renovasi ringan. Secara sederhana, renovasi ringan benar-benar tidak mengubah komponen pada struktur bangunan dan pondasi bangunan. Renovasi ringan dalam artian di sini adalah memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil. Misalnya memperbaiki kusen, jendela,  pintu, tembok retak, dan lain-lain. 

Baca juga: Cek disini desain rumah type 45 terpopuler

  • Tidak Boleh Mengubah Fasad Rumah

Selayaknya pondasi, aturan renovasi rumah subsidi ini adalah hal yang sangat dilarang. Hal ini telah diatur dalam pasal fasad rumah subsidi pada Undang-undang rumah subsidi. Merubah fasad rumah juga termasuk dengan mengganti warna cat depan rumah.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Yang Hilang

  • Tidak Boleh Meningkatkan Lantai Rumah

Sebelum waktu yang ditentukan pada undang-undang, Anda tidak boleh menambah lantai pada rumah subsidi atau membuat rumah bertingkat. Mengacu pada kalimat pertama, aturan ini bisa saja direvisi atau selesai masa berlakunya.

Baca juga: Ini dia desain rumah type 72 terbaik 2023

  • Tidak Boleh Melakukan Perubahan Pada Lahan Kosong / Lahan Sisa

Selayaknya aturan renovasi rumah subsidi sebelumnya, mengubah kondisi lahan kosong atau sisa lahan di belakang yang ada juga tidak diperbolehkan sebelum waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Aturan Renovasi Dapur yang Benar

Aturan Rumah Subsidi Lainnya 

  • Dilarang Mengkomersialkan Rumah Subsidi

Sesuai dengan undang-undang rumah subsidi, rumah subsidi hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian. Maka dari itu, sangat tegas dilarang merenovasi rumah subsidi untuk menjadi area komersial. Aturan ini juga berarti dalam menjual atau menyewakannya.

Baca juga: Cek disini ukuran rumah type 36 terpopuler

Kapan Boleh Melakukan Renovasi Rumah Subsidi?

‘Terdapat waktu yang ditentukan’.  Kalimat ini mungkin memberikan kesempatan untuk merenovasi rumah subsidi.

Apakah boleh melakukan renovasi rumah subsidi yang besar seperti mengganti fasad, memanfaatkan lahan, atau membuat rumah bertingkat? Boleh. Syaratnya sangat mudah dan telah diatur dalam undang-undang. Renovasi besar boleh dilakukan jika kredit rumah subsidi Anda telah berjalan minimal 5 tahun.

Baca juga: Panduan Membangun Rumah Kontainer Sebagai Hunian Alternatif

Apakah Renovasi Rumah Subsidi Dapat Meningkatkan Nilai Jual Rumah?

Ya, renovasi rumah subsidi dapat meningkatkan nilai jual rumah. Perbaikan struktur rumah, peningkatan fasilitas, dan tampilan yang lebih menarik akan menarik calon pembeli dan meningkatkan nilai properti. Pastikan renovasi sesuai anggaran dan peraturan pemerintah untuk rumah subsidi.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Biaya Bangun Rumah yang Hemat di 2023


Kamu Mungkin Suka

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Blenduk Semarang

29 September 2023

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Mawar Sharon Surabaya

29 September 2023

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Tiberias Kelapa Gading Nias

29 September 2023

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 831 1468 0068
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2023 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel