gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Memahami Esensi Surat Roya: Langkah Penting bagi Peminjam KPR

Fri Mar 15 2024

Memahami Esensi Surat Roya: Langkah Penting bagi Peminjam KPR

Fri Mar 15 2024


Kalau Anda telah melunasi KPR, ada baiknya langsung bikin surat roya. Lebih lengkapnya, cek konten berikut ya!

Apa itu Surat Roya?

Anda telah lunas KPR? Pastinya, sertifikat rumah atau tanah yang jadi jaminan hutang pada bank akan dicabut. Untuk melegalkan pencabutan jaminan hutang ini, dibuatlah surat roya.

Surat roya adalah surat yang dikeluarkan oleh BPN sebagai bukti Anda telah melunasi pembayaran KPR. Kurang lebih surat roya ini adalah surat pembebasan hutang dan memberikan hak kepemilikan penuh atas properti yang dibeli.

Baca juga: Apa Saja Aturan Membangun Rumah yang Harus Dipenuhi? Simak Disini!

Pentingnya Membuat Surat Roya

  • Bukti Kepemilikan Penuh

Surat roya menjadi bukti hukum yang jelas bahwa penerima KPR telah melunasi seluruh hutang dan memiliki kepemilikan penuh atas properti tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan ketenangan pikiran bagi pemilik rumah.

  • Proses Hukum dan Transaksi

Surat roya sering kali dibutuhkan dalam proses hukum dan transaksi yang melibatkan properti, seperti penjualan kembali atau pengalihan kepemilikan. Surat ini bisa memberikan kepercayaan dan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

  • Reputasi Keuangan

Selain itu, surat roya juga dapat menjadi bukti positif dalam catatan keuangan penerima KPR. Melunasi KPR dengan sukses dan memiliki surat roya yang valid dapat meningkatkan reputasi keuangan dan dapat memberikan akses lebih mudah ke produk keuangan lainnya di masa depan.

Baca juga: Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah? Pelajari di sini!

Syarat Membuat Surat Roya

Sebelum Anda membuat surat pembebasan hutang KPR ini, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Dimulai dari mempersiapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani beserta materai sesuai dengan persyaratannya. Selain itu, ini yang Anda butuhkan:

  • Fotokopi KTP/KK
  • Sertifikat tanah atau tanah yang asli
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta salinannya yang sudah ditandatangani oleh PPAT yang bersangkutan.
  • Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan atau debitur atau Akta Pendirian Badan Hukum, serta penerima Hak Tanggungan atau Kreditur dan atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya.

Tahapan Pengajuan Surat

Pembuatan surat roya ini bisa dilakukan melalui daring maupun luring (langsung datang ke kantor BPN). Untuk mengurus surat roya secara luring, biasanya jika sudah melengkapi semua persyaratannya, bisa dilakukan pengecekan dan membayar biaya administrasi sebesar Rp50.000.


Kamu Mungkin Suka

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Mentawai

Senin, 29 April 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)

Senin, 29 April 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Toraja

Senin, 29 April 2024

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 851 7959 5026
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2024 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel