gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Cara Mengurus IMB yang Hilang: Panduan Lengkap

Wed Jul 26 2023

Cara Mengurus IMB yang Hilang: Panduan Lengkap

Wed Jul 26 2023


Bagi Anda yang memiliki rumah, sangat penting untuk menjaga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan legalitas rumah. Mengapa penting? Tentu untuk menjamin keabsahan kepemilikan rumah Anda. Salah satu dokumen legalitas yang harus dijaga dan tersimpan rapi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Apa itu Surat Roya untuk Peminjam KPR?

banner-pesan-tukang copy.png

Izin mendirikan bangunan (IMB) sangat penting untuk dijaga, karena merupakan bukti otentik yang legal berkaitan dengan kepemilikan bangunan dan denah bangunan. Tidak hanya dari aspek legalitas, IMB juga bisa menjadi acuan merenovasi rumah hingga dokumen persyaratan dalam kegiatan jual beli hunian.

Baca juga: Apa Saja Aturan Membangun Rumah yang Harus Dipenuhi? Simak Disini!

Bagaimana Jika IMB Hilang?

Sebagai pemilik rumah, jika suatu saat mengalami kehilangan IMB, Anda bisa saja harus membayar denda sebesar 10% dari nilai bangunan hingga bisa saja dapat dibongkar bangunannya. Namun ketika benar IMB tersebut itu hilang, alih-alih Anda membuat IMB yang baru, IMB tersebut sebenarnya dapat diurus dengan mudah. Nah, bagaimana cara mengurus IMB yang hilang? Mari kita simak bersama.

Baca juga: Cara Mengurus IMB Online dengan Mudah

Web Banner_Gravel Borongan.png

Di mana Tempat Mengurus IMB yang Hilang?

Langkah pertama dalam cara mengurus IMB yang hilang adalah dengan menemukan tempat pengurusannya. Bicara dimana tempat mengurus IMB hilang, Anda tinggal datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di sekitar tempat tinggal Anda. Di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah tersebut, hal yang Anda lakukan adalah mencari salinan IMB dari IMB yang hilang tersebut. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah beroperasi pada Senin-Jumat pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.

Baca juga: Tips Membuat Perpustakaan di Rumah Mudah

Dokumen untuk Mengurus IMB yang Hilang

Tahapan lain dalam cara mengurus IMB yang hilang sebelum mendatangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah ada baiknya Anda menyiapkan dokumen pengurusan. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus IMB hilang antara lain;

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Surat permohonan pengurusan IMB hilang untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.
  • Fotokopi IMB (jika menyimpan arsip pribadi) atau nomor IMB dari PTSP Kecamatan.

banner-maintenance copy.png

Berapa Biaya Pengurusan IMB Hilang?

Jika Anda bertanya biaya pengurusan IMB hilang, jawabannya adalah GRATIS. Jika memang ada biaya yang dikeluarkan, biaya tersebut adalah biaya pribadi yang dikeluarkan untuk fotokopi dokumen dan transportasi Anda menuju BPAD. 

Website-Banner_Gravel-Material_Campaign_1140x380_2.png

Lama Waktu Mengurus IMB Hilang

Berbicara tentang lama waktu mengurus IMB hilang, diketahui paling lama menyentuh waktu 7-14 hari kerja. Biasanya, yang membuat lama proses mengurus IMB hilang ini bergantung dari waktu pencarian arsip dan antrean urusan yang serupa.

Nah, bagaimana tahapan cara mengurus IMB yang hilang dari artikel yang telah disajikan di atas? Mudah bukan?


 


Kamu Mungkin Suka

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Mentawai

Senin, 29 April 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)

Senin, 29 April 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Toraja

Senin, 29 April 2024

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 851 7959 5026
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2024 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel