gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Poin Penting Syarat Mengurus IMB di Jakarta (Update Mar'24)

Tue Mar 19 2024

Poin Penting Syarat Mengurus IMB di Jakarta (Update Mar'24)

Tue Mar 19 2024


Punya rencana untuk renovasi atau bangun rumah di Jakarta? Dari sekian banyak persiapan yang harus dikerjakan, jangan lupa juga mempersiapkan 12 dokumen syarat mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Kurang satu dokumen saja, permohonan IMB akan sulit diterbitkan.

Baca juga: Apa itu Surat Roya untuk Peminjam KPR?

Gravel-Borongan_Website-Banner-1140x380px_1-3.png

Apa itu IMB?

IMB adalah produk hukum berupa dokumen yang berisi perizinan atau persetujuan Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota). Siapa pun yang ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, atau merenovasi bangunan, wajib punya IMB. 

banner-konsultasi.png

Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Yang Hilang

Apa Tujuan Pembuatan IMB?

Tujuan pembuatan IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan, tapi selain itu ada beberapa hal yang membuat IMB bermanfaat buat kita.

  • Perlindungan hukum

Karena IMB adalah produk hukum, maka pemilik bangunan yang sudah memiliki IMB mendapatkan perlindungan hukum. Bangunan tanpa IMB memiliki potensi risiko bangunannya dirobohkan, karena dianggap tidak aman dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan, sebagaimana yang diatur oleh Pemda. 

  • IMB syarat wajib untuk mengubah HGB jadi SHM

IMB adalah salah satu dokumen persyaratan untuk mengubah status kepemilikan bangunan dari HGB (Hak Guna Bangun) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Tanpa IMB kita tidak bisa mengubah status ini, sedangkan SHM memiliki tingkat status hukum yang lebih tinggi.

Baca juga: Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah? Pelajari di sini!

  • IMB syarat pengajuan KPR dan jaminan agunan bank 

Jika pembeli ingin menggunakan KPR, salah satu syarat wajibnya adalah bangunan memiliki IMB, jika tidak KPR tidak bisa disetujui. Begitu juga jika pemilik bangunan ingin mengagunkan sertifikat rumah, IMB juga menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.

  • IMB mendukung harga jual bangunan 

Bangunan yang sudah memiliki IMB memiliki nilai jual yang lebih baik dibandingkan bangunan tanpa IMB, karena pembeli atau penyewa bangunan telah mengantongi izin jika ingin merombak atau merenovasi bangunan. 

  • Terhindar dari denda & mempermudah proses jual beli

Saat transaksi jual beli, pemilik bangunan tanpa IMB berpotensi terkena denda. Proses jual beli bangunan juga berjalan lancar karena syarat IMB sudah terpenuhi. 

IMB Minta ke Siapa?

Untuk mengajukan IMB di Jakarta, Anda dapat mengurus ke Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) atau secara online dengan mengakses simbg.pu.go.id.

Apa Syarat Mengurus IMB di Jakarta?

Berdasarkan website resmi pemprov DKI Jakarta dalam perizinan bangunan, ada 12 checklist persyaratan mengurus IMB, sebelum mengajukan permohonan IMB. Berikut checklist yang harus dipersiakan oleh pemilik bangunan atau pemohon sebagai syarat mengurus IMB: 

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Surat kuasa permohonan IMB yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
  3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan)
  4. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (KTP dan NPWP untuk WNI untuk bangunan maks. 100 m2, atau KITAS dan paspor untuk WNA)
  5. Untuk badan hukum/badan usaha siapkan: akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan, dan NPWP badan hukum
  6. Bukti kepemilikan lahan: sertifikat dengan gambar lahan/surat girik/surat kavling dari Pemda/bukti kepemilikan sah lainnya. Jika perlu, sertakan juga AJB, akta dari PPAT, perjanjian kerjasama atau surat penguasaan hak lainnya
  7. Dokumen asli ikhtisar tanah yang ditandatangai pemilik dan perencana untuk yang memiliki lebih dari tiga bukti kepemilikan tanah
  8. Bukti pembayaran PBB
  9. Dokumen KRK, surat penunjukan tanggung jawab IPTB perencana arsitektur, beserta lampiran hasil penyelidikan tanah, dan surat persetujuan warga sekitar
  10. Gambar perencanaan arsitektur yang disahkan oleh UP PTSP (dulu dikenal sebagai Rencana Tata Letak Bangunan atau RTLB) untuk non-tinggal
  11. Gambar bangunan rumah tinggal 
  12. IMB terdahulu beserta gambar lampirannya

Bagaimana Cara Mengurus IMB?

Setelah dokumen syarat mengurus IMB telah dilengkapi, pemohon datang ke ke PTSP untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen syarat mengurus IMB. Setelah berkas selesai diterima, petugas akan melakukan survey ke lokasi. 

Selanjutnya, petugas akan menghitung biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Pembayaran retribusi Jakarta disetorkan ke Bank DKI. 

Untuk lokasi lahan bangunan di DKI Jakarta, pengajuan IMB juga dapat dilakukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. Selain itu, Pemda DKI juga memiliki fasilitas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk layanan antar jemput perizinan. 

Website-Banner_Gravel-Material_Campaign_1140x380_2.png

Baca juga: Cara Mengurus IMB Online Mudah

Berapa Urus IMB?

Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan (RPP) di Jakarta paling sedikit dikenakan untuk layanan IMB adalah Rp500.000.  Perhitungan biaya atau tarif retribusinya  mengacu pada Perda no. 1 2015. 

RPP bangunan gedung dihitung berdasarkan perkalian luas bangun (L) dengan indeks terintegrasi (It) dan tarif/harga satuan retribusi bagunan gedung (HSbg) atau rumusnya: RPP = L x It x HSbg

Besaran indeks integrasi ditentukan dari banyak faktor, di antaranya pembangunan baru atau renovasi, fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, waktu penggunaan bangunan, dan lainnya. 

Besaran tarif/harga satuan retribusi bangunan gedung (HSbg) yaitu Rp25.000/m2. Untuk rumah tinggal hunian sederhana adalah Rp. 0,- dengan kriteria maksimal 2 lantai, luas bangun dan tanah maksimal 100 meter persegi, dengan kepemilikan perorangan bukan badan usaha. 

Jadi, jika Anda ingin tahu kisaran biaya berapa urus IMB dapat dihitung dengan rumus di atas. Tarif pasti dapat diketahui ketika permohonan IMB sudah diajukan.

Berapa Lama Waktu Pembuatan IMB?

Setelah semua dokumen syarat mengurus IMB sudah lengkap dan absah, waktu penyelesaian IMB adalah sekitar 7 hari kerja. Setelah itu, IMB yang sudah diterbitkan dapat diambil langsung di loket PTSP.

Namun, biasanya yang membuat waktu pembuatan IMB lama dan panjang prosesnya adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga pemohon harus bolak balik mengurus IMB dan prosesnya jadi memakan waktu. 

banner-maintenance copy.png

Dapatkah Membuat IMB Setelah Bangunannya Jadi? 

Meskipun pada umumnya, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diurus sebelum konstruksi fisik bangunan dimulai, namun masih ada opsi untuk mengurusnya setelah bangunan selesai dibangun, seperti dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Bagaimana Cara Memeriksa Keabsahan IMB Sebuah Bangunan?

Untuk memeriksa keabsahan IMB sebuah bangunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Periksa nomor dan tanggal IMB yang tercantum pada bangunan tersebut
  2. Verifikasi apakah IMB tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Perumahan atau Badan Perizinan
  3. Pastikan IMB tersebut masih berlaku atau belum kedaluwarsa
  4. Anda dapat menghubungi instansi yang mengeluarkan IMB untuk memverifikasi keabsahannya
  5. Selain itu, Anda juga dapat memeriksa situs web atau basis data resmi pemerintah yang mungkin menyediakan informasi terkait IMB
  6. Jika ragu, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keabsahan IMB sebuah bangunan

Kalau IMB sudah di tangan, barulah renovasi atau pembangunan bisa aman berjalan. Jangan lupa, gunakan tukang terampil dan berpengalaman dari Gravel, ya!


Kamu Mungkin Suka

image

Perbaikan Cafe UD Bendino oleh Gravel

Kamis, 18 April 2024

image

Kisaran Harga Besi Beton di Grand Depok City (GDC) 2024

Selasa, 16 April 2024

image

Kisaran Harga Besi Beton di Grand Depok City (GDC) 2024

Selasa, 16 April 2024

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 851 7959 5026
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2024 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel