Mon Jul 08 2024
Mon Jul 08 2024
Punya rencana untuk renovasi atau bangun rumah di Jakarta? Dari sekian banyak persiapan yang harus dikerjakan, jangan lupa juga mempersiapkan 12 dokumen syarat mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Kurang satu dokumen saja, permohonan IMB akan sulit diterbitkan.
Baca juga: Apa itu Surat Roya untuk Peminjam KPR?
IMB adalah produk hukum berupa dokumen yang berisi perizinan atau persetujuan Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota). Siapa pun yang ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, atau merenovasi bangunan, wajib punya IMB.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Yang Hilang
Tujuan pembuatan IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan, tapi selain itu ada beberapa hal yang membuat IMB bermanfaat buat kita.
Karena IMB adalah produk hukum, maka pemilik bangunan yang sudah memiliki IMB mendapatkan perlindungan hukum. Bangunan tanpa IMB memiliki potensi risiko bangunannya dirobohkan, karena dianggap tidak aman dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan, sebagaimana yang diatur oleh Pemda.
IMB adalah salah satu dokumen persyaratan untuk mengubah status kepemilikan bangunan dari HGB (Hak Guna Bangun) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Tanpa IMB kita tidak bisa mengubah status ini, sedangkan SHM memiliki tingkat status hukum yang lebih tinggi.
Baca juga: Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah? Pelajari di sini!
Jika pembeli ingin menggunakan KPR, salah satu syarat wajibnya adalah bangunan memiliki IMB, jika tidak KPR tidak bisa disetujui. Begitu juga jika pemilik bangunan ingin mengagunkan sertifikat rumah, IMB juga menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.
Bangunan yang sudah memiliki IMB memiliki nilai jual yang lebih baik dibandingkan bangunan tanpa IMB, karena pembeli atau penyewa bangunan telah mengantongi izin jika ingin merombak atau merenovasi bangunan.
Saat transaksi jual beli, pemilik bangunan tanpa IMB berpotensi terkena denda. Proses jual beli bangunan juga berjalan lancar karena syarat IMB sudah terpenuhi.
Untuk mengajukan IMB di Jakarta, Anda dapat mengurus ke Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) atau secara online dengan mengakses simbg.pu.go.id.
Berdasarkan website resmi pemprov DKI Jakarta dalam perizinan bangunan, ada 12 checklist persyaratan mengurus IMB, sebelum mengajukan permohonan IMB. Berikut checklist yang harus dipersiakan oleh pemilik bangunan atau pemohon sebagai syarat mengurus IMB:
Setelah dokumen syarat mengurus IMB telah dilengkapi, pemohon datang ke ke PTSP untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen syarat mengurus IMB. Setelah berkas selesai diterima, petugas akan melakukan survey ke lokasi.
Selanjutnya, petugas akan menghitung biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Pembayaran retribusi Jakarta disetorkan ke Bank DKI.
Untuk lokasi lahan bangunan di DKI Jakarta, pengajuan IMB juga dapat dilakukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. Selain itu, Pemda DKI juga memiliki fasilitas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk layanan antar jemput perizinan.
Baca juga: Cara Mengurus IMB Online Mudah
Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan (RPP) di Jakarta paling sedikit dikenakan untuk layanan IMB adalah Rp500.000. Perhitungan biaya atau tarif retribusinya mengacu pada Perda no. 1 2015.
RPP bangunan gedung dihitung berdasarkan perkalian luas bangun (L) dengan indeks terintegrasi (It) dan tarif/harga satuan retribusi bagunan gedung (HSbg) atau rumusnya: RPP = L x It x HSbg
Besaran indeks integrasi ditentukan dari banyak faktor, di antaranya pembangunan baru atau renovasi, fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, waktu penggunaan bangunan, dan lainnya.
Besaran tarif/harga satuan retribusi bangunan gedung (HSbg) yaitu Rp25.000/m2. Untuk rumah tinggal hunian sederhana adalah Rp. 0,- dengan kriteria maksimal 2 lantai, luas bangun dan tanah maksimal 100 meter persegi, dengan kepemilikan perorangan bukan badan usaha.
Jadi, jika Anda ingin tahu kisaran biaya berapa urus IMB dapat dihitung dengan rumus di atas. Tarif pasti dapat diketahui ketika permohonan IMB sudah diajukan.
Setelah semua dokumen syarat mengurus IMB sudah lengkap dan absah, waktu penyelesaian IMB adalah sekitar 7 hari kerja. Setelah itu, IMB yang sudah diterbitkan dapat diambil langsung di loket PTSP.
Namun, biasanya yang membuat waktu pembuatan IMB lama dan panjang prosesnya adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga pemohon harus bolak balik mengurus IMB dan prosesnya jadi memakan waktu.
Meskipun pada umumnya, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diurus sebelum konstruksi fisik bangunan dimulai, namun masih ada opsi untuk mengurusnya setelah bangunan selesai dibangun, seperti dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Untuk memeriksa keabsahan IMB sebuah bangunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kalau IMB sudah di tangan, barulah renovasi atau pembangunan bisa aman berjalan. Jangan lupa, gunakan tukang terampil dan berpengalaman dari Gravel, ya!
Temukan sejumlah artikel menarik seputar berita konstruksi pada blog teknologi Gravel. Cek juga sejumlah fitur produk jasa konstruksi yang dapat mempermudah aktivitas pembangunan dan renovasi properti milik Anda di halaman-halaman produk Gravel!
SEPTEMBER CERIA: PERBAIKAN HUNIAN LEBIH HEMAT SAMBIL BELANJA BAHAN BANGUNAN
Rabu, 4 September 2024
Panduan Praktis Paham Biaya Borongan Pipa
Rabu, 28 Agustus 2024
Baru Gabung Jadi Dulur, Bisa Langsung Kejar Bonus!
Senin, 19 Agustus 2024
Lihat Semua