gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah yang Benar?

Tue Mar 19 2024

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah yang Benar?

Tue Mar 19 2024


Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan suatu properti. Ada kalanya pemilik rumah perlu mengubah nama sertifikat rumah, entah karena alasan warisan, penjualan, atau perubahan kepemilikan, ini yang disebut sebagai balik nama sertifikat rumah. Jika Anda memerlukan hal seperti ini lantas bagaimana caranya? Mari kita bahas secara lengkap disini!

Baca juga: Apa itu Surat Roya untuk Peminjam KPR?

Langkah Langkah Balik Nama Sertifikat Rumah

1. Siapkan Biaya-Biaya Penunjang Balik Nama Sertifikat

Secara ringkas biaya penunjang untuk balik nama sertifikat tergolong cukup kompleks, mulai dari biaya penerbitan AJB, BPHTB, biaya administrasi, dan sebagainya. Ingat, Anda harus mempersiapkan biaya ini terlebih dahulu di atas langkah-langkah selanjutnya. Upayakan siapkan dana tambahan untuk keadaan darurat pada saat pengurusan.

Baca Juga: Ini Dia Detail Biaya yang Dibutuhkan dalam Balik Nama Sertifikat

2. Siapkan Dokumen Penunjang Balik Nama Sertifikat Rumah

Dokumen-dokumen menjadi hal krusial yang harus disiapkan dalam syarat pengurusan balik nama sertifikat rumah. Melihat kondisi yang ada di lapangan, biasanya dokumen yang dibutuhkan akan berbeda satu sama lainnya tergantung dari alasan yang mendasari balik nama sertifikat rumah ini. Adapun beberapa alasan tersebut yakni;

Alasan Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Balik Nama Sertifikat Jual Beli Rumah
  • Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
  • Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Hibah

Merangkum dari alasan-alasan balik nama sertifikat rumah tersebut, berikut adalah tabel dokumen penunjang yang harus dibutuhkan sebagai syarat balik nama sertifikat:

NoSyarat Balik Nama Sertifikat Rumah Jual-BeliSyarat Balik Nama Sertifikat Rumah WarisanSyarat Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Hibah
 Sertifikat Hak Atas TanahSertifikat Hak Atas TanahSertifikat Hak Atas Tanah

1

Akta Jual BeliFotokopi KTP & KK pemohon serta/atau para ahli waris dan surat kuasa apabila dikuasakanFotokopi KTP serta KK pemohon & para ahli waris dan surat kuasa apabila dikuasakan

2

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan Kuasanya apabila dikuasakanSurat Keterangan Waris (SKW)Akta hibah dari PPAT

3

Surat Kuasa Permohonan Surat Pengantar dari PPATAkta wasiat dari notarisFotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

4

Surat tugas dari PPATFotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalanPenyerahan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

5

Bukti pengecekan sertifikatPenyerahan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

6

SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan SSB BPHTBPenyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

7

Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan  

8

Bukti Surat Setoran Pajak/PPH  

9

BPJS Kesehatan aktif  


 

3. Mengajukan Permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan surat permohonan ke BPN. Untuk mengajukan surat permohonan ini, terdapat 2 cara, yaitu mengurus sendiri ke kantor BPN atau melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisa pilih mana yang lebih memudahkan Anda.

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah?

Dilansir dari Kementerian ATR/BPN, umumnya permohonan ini akan diproses dalam waktu 14 hari sampai 3 bulan


Kamu Mungkin Suka

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Mentawai

Senin, 29 April 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)

Senin, 29 April 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Toraja

Senin, 29 April 2024

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 851 7959 5026
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2024 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel