Tue Mar 19 2024
Tue Mar 19 2024
Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan suatu properti. Ada kalanya pemilik rumah perlu mengubah nama sertifikat rumah, entah karena alasan warisan, penjualan, atau perubahan kepemilikan, ini yang disebut sebagai balik nama sertifikat rumah. Jika Anda memerlukan hal seperti ini lantas bagaimana caranya? Mari kita bahas secara lengkap disini!
Baca juga: Apa itu Surat Roya untuk Peminjam KPR?
Secara ringkas biaya penunjang untuk balik nama sertifikat tergolong cukup kompleks, mulai dari biaya penerbitan AJB, BPHTB, biaya administrasi, dan sebagainya. Ingat, Anda harus mempersiapkan biaya ini terlebih dahulu di atas langkah-langkah selanjutnya. Upayakan siapkan dana tambahan untuk keadaan darurat pada saat pengurusan.
Baca Juga: Ini Dia Detail Biaya yang Dibutuhkan dalam Balik Nama Sertifikat
Dokumen-dokumen menjadi hal krusial yang harus disiapkan dalam syarat pengurusan balik nama sertifikat rumah. Melihat kondisi yang ada di lapangan, biasanya dokumen yang dibutuhkan akan berbeda satu sama lainnya tergantung dari alasan yang mendasari balik nama sertifikat rumah ini. Adapun beberapa alasan tersebut yakni;
Merangkum dari alasan-alasan balik nama sertifikat rumah tersebut, berikut adalah tabel dokumen penunjang yang harus dibutuhkan sebagai syarat balik nama sertifikat:
No | Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Jual-Beli | Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan | Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Hibah |
Sertifikat Hak Atas Tanah | Sertifikat Hak Atas Tanah | Sertifikat Hak Atas Tanah | |
1 | Akta Jual Beli | Fotokopi KTP & KK pemohon serta/atau para ahli waris dan surat kuasa apabila dikuasakan | Fotokopi KTP serta KK pemohon & para ahli waris dan surat kuasa apabila dikuasakan |
2 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan Kuasanya apabila dikuasakan | Surat Keterangan Waris (SKW) | Akta hibah dari PPAT |
3 | Surat Kuasa Permohonan Surat Pengantar dari PPAT | Akta wasiat dari notaris | Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan |
4 | Surat tugas dari PPAT | Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan | Penyerahan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) |
5 | Bukti pengecekan sertifikat | Penyerahan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) | Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) |
6 | SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan SSB BPHTB | Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) | |
7 | Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan | ||
8 | Bukti Surat Setoran Pajak/PPH | ||
9 | BPJS Kesehatan aktif |
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan surat permohonan ke BPN. Untuk mengajukan surat permohonan ini, terdapat 2 cara, yaitu mengurus sendiri ke kantor BPN atau melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisa pilih mana yang lebih memudahkan Anda.
Dilansir dari Kementerian ATR/BPN, umumnya permohonan ini akan diproses dalam waktu 14 hari sampai 3 bulan
SEPTEMBER CERIA: PERBAIKAN HUNIAN LEBIH HEMAT SAMBIL BELANJA BAHAN BANGUNAN
Rabu, 4 September 2024
Panduan Praktis Paham Biaya Borongan Pipa
Rabu, 28 Agustus 2024
Baru Gabung Jadi Dulur, Bisa Langsung Kejar Bonus!
Senin, 19 Agustus 2024
Lihat Semua