gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Mudah ! Begini Cara Mengurus IMB Online

Tue Jul 25 2023

Mudah ! Begini Cara Mengurus IMB Online

Tue Jul 25 2023


Buat yang punya rencana untuk memanggil jasa renovasi rumah atau mendirikan bangunan, pastikan sudah memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sayangnya, banyak yang mengira mengurus IMB itu rumit dan berbelit-belit, sehingga masyarakat enggan mengurusnya. Padahal jika kita paham alur mengurus IMB dan melengkapi semua dokumennya, proses pengurusannya tidak sesulit itu.

Untuk dokumen yang dibutuhkan untuk syarat urus IMB, silakan cek di sini. 

Jika tidak ada waktu urus secara langsung, IMB bisa diurus secara online melalui website resmi atau aplikasi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di masing-masing kota. 

banner-pesan-tukang copy.png

Tiap kota mungkin memiliki perbedaan cara urus IMB online. Kali ini Gravel mengambil contoh urus IMB online untuk wilayah Jakarta. Warga Jakarta yang ingin urus IMB online bisa mengakses website resmi pelayanan satu pintu DKI Jakarta. Website ini juga bisa diakses via JakEVO atau aplikasi JAKI. JakEVO adalah layanan daring perizinan dan non perizinan dari DPMPTSP, sedangkan JAKI adalah aplikasi info resmi dan layanan masyarakat, keduanya dari Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Yang Hilang

Cara Urus IMB Online Jakarta 

Berikut tahap yang harus diikuti untuk mengurus IMB online di Jakarta: 

  1. Masuk ke website pelayanan.jakarta.go.id atau melalui via aplikasi JAKI atau JakEVO
  2. Buat akun untuk mengurus izin online dan lengkapi data di formulir pendaftaran
  3. Pilih Perizinan IMB dan buat Permohonan Baru
  4. Isi data aplikasi PraPermohonan 
  5. Isi data dan jenis permohonan IMB
  6. Isi data lokasi permohonan IMB
  7. Isi data identitas pemohon dan pemilik
  8. Isi data lahan dan bangunan yang membutuhkan IMB
  9. Unggah data yang menjadi syarat wajib urus IMB
  10. Setelah lengkap, tekan tombol selesai dan PraPermohonan IMB selesai diajukan. 

Setiap PraPermohonan yang berhasil diajukan akan mendapatkan notifikasi via email dan pesan Whatsapp yang berisi nomor objek/nomor token permohonan. 

Web Banner_Gravel Borongan.png

Tim Teknis akan melakukan pengecekan data dan berkas yang dikirim oleh pemohon. Selanjutnya Kasatpel akan membuat keputusan terhadap berkas tersebut, yang kemudian diteruskan ke Kepala Unit untuk memberikan keputusan terakhir.  Setelah tahap itu dilalui, barulah pengurusan IMB online dinyatakan selesai.  

Cara Mengecek atau Melacak Status IMB

Urus IMB online membutuhkan waktu yang kurang lebih 10 hingga 25 hari kerja dari data dan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima. Namun secara berkala, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan. Berikut cara mengecek status IMB yang telah diajukan: 

  1. Pengecekan status dapat diakses melalui https://prapermohonan.dpmptsp-dki.com/check-praper
  2. Isi nomor identitas dan nomor telepon yang didaftarkan, klik tombol cek, maka informasi status pengecekan berkas akan muncul. 
  3. Jika terdapat informasi kekurangan data atau berkas, pemohon dapat mengisi kolom komentar. Isi update informasi dan unggah datanya, kemudian kirim. 
  4. Tunggu berkas diproses dan lakukan pengecekan kembali hingga status selesai. 

Cukup simpel dan tidak rumit, kan. Yang penting, semua dokumen wajibnya komplit dan data diisi dengan benar. 

Cara urus IMB online di Jakarta dengan kota lain kemungkinan terdapat perbedaan, karena peraturannya masing-masing Pemda berbeda, namun secara garis besar alurnya akan sama. Untuk info detailnya, cek di website resmi layanan satu pintu masing-masing kota, ya. 
 


Kamu Mungkin Suka

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Blenduk Semarang

29 September 2023

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Mawar Sharon Surabaya

29 September 2023

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Tiberias Kelapa Gading Nias

29 September 2023

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 831 1468 0068
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2023 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel