gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sat Jun 15 2024

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sat Jun 15 2024


Menjadi pemilik rumah baru adalah pencapaian besar, namun, proses balik nama sertifikat tak terhindar dari biaya yang perlu dipertimbangkan. Selain biaya yang mungkin sudah diperkirakan, ada faktor lain yang sering kali terlupakan atau kurang diperhatikan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi segala hal terkait biaya yang mungkin terlibat dalam proses tersebut, menggali lebih dalam untuk memahami persiapan finansial yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat rumah.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Biaya Bangun Rumah yang Hemat di 2024

Jenis Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Selain biaya administrasi balik nama sertifikat rumah, terdapat biaya-biaya penunjang yang harus disiapkan saat melakukan proses balik nama sertifikat rumah, mari kita simak bersama!

Biaya penerbitan AJB

Pertama-tama, kamu pastinya butuh untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB). Yang perlu dilakukan adalah meminta bantuan PPAT atau notaris. Biayanya beragam, menyesuaikan dari kesepakatan dan nilai transaksi properti yang kamu miliki. Kamu bisa pilih PPAT yang memang sesuai dengan dengan budget-mu.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya yang perlu kamu persiapkan selanjutnya adalah biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Cara menghitungnya adalah sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah yang kemudian dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Baca juga: Apa Saja Aturan Membangun Rumah yang Harus Dipenuhi? Simak Disini!

Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Selanjutnya ada biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Kamu akan dikenakan biaya ini ketika berkas masuk ke BPN, dengan tujuan memastikan properti yang kamu miliki ini sah dan bebas sengketa.

Biaya Administratif Balik Nama Sertifikat

Yang terakhir ada biaya balik nama. Umumnya biaya balik nama ini dilakukan dengan perhitungan nilai tanah per meter persegi × luas tanah (dalam meter persegi) dibagi 1000. Namun alangkah baiknya kamu pastikan lagi dengan bantuan PPAT atau notaris supaya hitungannya lebih pasti.


Kamu Mungkin Suka

image

Stone Coating: Solusi Pelapis Dinding Eksterior yang Tahan Lama dan Indah

Minggu, 21 Juli 2024

image

Menghadirkan Keindahan Alami dengan Batu Andesit di Rumah Anda

Kamis, 18 Juli 2024

image

Bermain Lebih Asyik, Ini 5 Tips Merombak Ruang Main Anak

Kamis, 18 Juli 2024

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 851 7959 5026
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlogVulnerability Disclosure Program

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2024 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel