gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Ketentuan Membuat Polisi Tidur: Izin Dulu, Jika Tidak Mau Kena Sanksi!

Fri Mar 22 2024

Ketentuan Membuat Polisi Tidur: Izin Dulu, Jika Tidak Mau Kena Sanksi!

Fri Mar 22 2024


Ketentuan polisi tidur menjadi hal penting dalam upaya menjaga keselamatan lalu lintas di jalan raya. Ketentuan mengenai desain, ukuran, dan lokasi polisi tidur harus dipatuhi untuk memastikan efektivitasnya dalam mengurangi kecepatan kendaraan tanpa membahayakan pengguna jalan. Mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai pentingnya ketentuan polisi tidur dalam menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna.

Apa itu Polisi Tidur?

Bicara tentang apa itu polisi tidur, definisi polisi tidur (versi KBBI) adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Namun, tahukah Anda, istilah apa itu polisi tidur diketahui tidak ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Sebagai penanda yang tepat untuk prasarana lalu lintas yang satu ini, UU LAJ menamakan polisi tidur adalah dengan istilah lain yakni tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Polisi tidur atau tanggul jalan menurut UU LAJ adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dalam PP 79/2013, didefinisikan juga polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.

Selain dua definisi sebelumnya, terdapat pula definisi polisi tidur versi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dimana polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang bertugas untuk mengurangi atau memperlambat laju kecepatan kendaraan.

Jenis Polisi Tidur

Sebelum membicarakan tentang ketentuan polisi tidur, ada baiknya kita mengenal jenis jenis polisi tidur yang ada. Hal ini dikarenakan beda jenisnya, beda pula ketentuan polisi tidur tersebut.

Tahukah Anda? Ternyata polisi tidur itu memiliki jenis-jenis tersendiri yang tercantum dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub 14/2021). Adapun jenis polisi tidur atau pembatas kecepatan yang dimaksud yakni;

  • Speed Bump
  • Speed Hump
  • Speed Table

Siapa yang Berhak Membuat Polisi Tidur?

Penyelenggaraan polisi tidur ditentukan oleh Permenhub No.14/2021. Pihak yang berhak antara lain:

  • Direktur Jenderal - untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Kepala Badan Kemenhub - untuk jalan nasional di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Gubernur - untuk jalan provinsi.
  • Bupati - untuk jalan kabupaten dan jalan desa.
  • Walikota - untuk jalan kota. 
  • Badan usaha  - untuk jalan tol.

Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur?

Masyarakat umum pada dasarnya tidak memiliki kewenangan/tidak boleh/dilarang memasang alat pembatas kecepatan, dalam hal ini polisi tidur. Apabila dilanggar maka terdapat potensi terkena sanksi pidana. 

Untuk membuat polisi tidur di jalan, masyarakat wajib memperoleh izin dari penyelenggara polisi tidur. Misalnya, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. 

Berbagai Ketentuan Polisi Tidur Berdasarkan Jenisnya

Adapun aturan pada ketentuan polisi tidur berdasarkan masing-masing jenisnya telah diatur pada Permenhub 14/2021. Dikarenakan terdapat aturan yang saklek untuk urusan pembuatan prasarana lalu lintas yang satu ini, dalam pembuatannya pun harus memiliki sebuah izin yang bersifat legal. Aspek legal atau kewenangan pembuatan polisi tidur beserta pemeliharaannya diketahui hanya milik pemerintah dimana tidak bisa masyarakat umum sembarangan membuatnya.


 Baca juga: Ikuti Cara Ini Agar Pemasangan Paving Block Merata

Jenis Polisi TidurSpesifikasi UkuranBahanWarnaLokasiLaju Kecepatan
TinggiLebarTingkat Landai
Speed Bump5 - 9 cm35 - 39 cm50%Serupa dengan jalan* atau karetKombinasi kuning /putih dengan hitam

> Area parkir

> Jalan khusus

> Jalan lingkungan

<10 km/jam
Speed Hump8 - 15 cm30 - 90 cm15%Serupa dengan jalan*Kombinasi kuning /putih dengan hitam

> Jalan lokal

> Jalan lingkungan

<20 km/jam
Speed Table8 - 9 cm660 cm15%Serupa dengan jalan* atau beton K-300Kombinasi kuning /putih dengan hitam

> Jalan lokal

> Jalan kolektor sekunder

> Jalan lingkungan

> Jalan interseksi (intersection cross)

> Tempat penyebrangan jalan

<40 km/jam

*serupa dengan jalan berarti berbahan sama seperti jalan yang ditempatkan oleh polisi tidur. Biasanya berbahan dasar aspal atau semen

Selain ketentuan polisi tidur sebelumnya, terdapat juga ketentuan untuk membuat rambu-rambu kecepatan jalan sebelum penempatan berbagai macam polisi tidur.


 


Kamu Mungkin Suka

image

Kondisi & Tarif Tol Purbaleunyi Terbaru (Update Mei'24)

Kamis, 16 Mei 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Banggai Laut

Rabu, 15 Mei 2024

image

Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Singkawang

Rabu, 15 Mei 2024

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 851 7959 5026
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2024 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel