Fri Mar 22 2024
Fri Mar 22 2024
Ketentuan polisi tidur menjadi hal penting dalam upaya menjaga keselamatan lalu lintas di jalan raya. Ketentuan mengenai desain, ukuran, dan lokasi polisi tidur harus dipatuhi untuk memastikan efektivitasnya dalam mengurangi kecepatan kendaraan tanpa membahayakan pengguna jalan. Mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai pentingnya ketentuan polisi tidur dalam menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna.
Bicara tentang apa itu polisi tidur, definisi polisi tidur (versi KBBI) adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Namun, tahukah Anda, istilah apa itu polisi tidur diketahui tidak ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Sebagai penanda yang tepat untuk prasarana lalu lintas yang satu ini, UU LAJ menamakan polisi tidur adalah dengan istilah lain yakni tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Polisi tidur atau tanggul jalan menurut UU LAJ adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dalam PP 79/2013, didefinisikan juga polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.
Selain dua definisi sebelumnya, terdapat pula definisi polisi tidur versi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dimana polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang bertugas untuk mengurangi atau memperlambat laju kecepatan kendaraan.
Sebelum membicarakan tentang ketentuan polisi tidur, ada baiknya kita mengenal jenis jenis polisi tidur yang ada. Hal ini dikarenakan beda jenisnya, beda pula ketentuan polisi tidur tersebut.
Tahukah Anda? Ternyata polisi tidur itu memiliki jenis-jenis tersendiri yang tercantum dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub 14/2021). Adapun jenis polisi tidur atau pembatas kecepatan yang dimaksud yakni;
Penyelenggaraan polisi tidur ditentukan oleh Permenhub No.14/2021. Pihak yang berhak antara lain:
Masyarakat umum pada dasarnya tidak memiliki kewenangan/tidak boleh/dilarang memasang alat pembatas kecepatan, dalam hal ini polisi tidur. Apabila dilanggar maka terdapat potensi terkena sanksi pidana.
Untuk membuat polisi tidur di jalan, masyarakat wajib memperoleh izin dari penyelenggara polisi tidur. Misalnya, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun aturan pada ketentuan polisi tidur berdasarkan masing-masing jenisnya telah diatur pada Permenhub 14/2021. Dikarenakan terdapat aturan yang saklek untuk urusan pembuatan prasarana lalu lintas yang satu ini, dalam pembuatannya pun harus memiliki sebuah izin yang bersifat legal. Aspek legal atau kewenangan pembuatan polisi tidur beserta pemeliharaannya diketahui hanya milik pemerintah dimana tidak bisa masyarakat umum sembarangan membuatnya.
Baca juga: Ikuti Cara Ini Agar Pemasangan Paving Block Merata
Jenis Polisi Tidur | Spesifikasi Ukuran | Bahan | Warna | Lokasi | Laju Kecepatan | ||
Tinggi | Lebar | Tingkat Landai | |||||
Speed Bump | 5 - 9 cm | 35 - 39 cm | 50% | Serupa dengan jalan* atau karet | Kombinasi kuning /putih dengan hitam | > Area parkir > Jalan khusus > Jalan lingkungan | <10 km/jam |
Speed Hump | 8 - 15 cm | 30 - 90 cm | 15% | Serupa dengan jalan* | Kombinasi kuning /putih dengan hitam | > Jalan lokal > Jalan lingkungan | <20 km/jam |
Speed Table | 8 - 9 cm | 660 cm | 15% | Serupa dengan jalan* atau beton K-300 | Kombinasi kuning /putih dengan hitam | > Jalan lokal > Jalan kolektor sekunder > Jalan lingkungan > Jalan interseksi (intersection cross) > Tempat penyebrangan jalan | <40 km/jam |
*serupa dengan jalan berarti berbahan sama seperti jalan yang ditempatkan oleh polisi tidur. Biasanya berbahan dasar aspal atau semen
Selain ketentuan polisi tidur sebelumnya, terdapat juga ketentuan untuk membuat rambu-rambu kecepatan jalan sebelum penempatan berbagai macam polisi tidur.
Kondisi & Tarif Tol Purbaleunyi Terbaru (Update Mei'24)
Kamis, 16 Mei 2024
Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Banggai Laut
Rabu, 15 Mei 2024
Pembangunan dan Spesifikasi Bandara Singkawang
Rabu, 15 Mei 2024
Lihat Semua