gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Asuransi Property All Risk: Pengertian dan Lingkup Perlindungannya

Mon Aug 28 2023

Asuransi Property All Risk: Pengertian dan Lingkup Perlindungannya

Mon Aug 28 2023


Dalam dunia yang penuh risiko, keamanan properti Anda tidak boleh diabaikan begitu saja.Asuransi property all risk merupakan solusi penting bagi perlindungan properti Anda. Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan luas terhadap segala jenis risiko yang mungkin terjadi terhadap properti Anda. Lantas, apa itu asuransi property all risk? Mari kita ulas dalam artikel ini

Asuransi-Property-All-Risk.webp

Apa itu Asuransi Property All Risk?

Asuransi Property All Risk (disingkat PAR) adalah bentuk asuransi yang mengcover berbagai risiko tanpa menyebutkan secara spesifik risiko tertentu. Jenis asuransi ini dirancang untuk melindungi dari kerugian yang mungkin terjadi pada berbagai jenis properti yang diasuransikan. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi ini mencakup kerusakan akibat berbagai jenis risiko yang tidak terduga dan tiba-tiba. Beberapa jenis perlindungan yang termasuk dalam asuransi ini meliputi:

  1. Kerusakan Materi: Perlindungan terhadap kerusakan fisik pada properti.
  2. Gangguan Usaha (Business Interruption): Memberikan perlindungan terhadap kerugian laba kotor akibat penurunan pendapatan atau peningkatan biaya operasional yang disebabkan oleh kerusakan fisik properti.

Risiko-risiko yang Dijamin

Asuransi Property All Risk mencakup berbagai risiko, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, sambaran petir, ledakan, jatuhnya pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, kerusuhan, tindakan jahat oleh pihak ketiga, serta risiko lain yang dijelaskan dalam polis asuransi. Secara sekilas asuransi PAR mirip dengan asuransi properti atau asuransi rumah dengan lebih banyak risiko yang dijamin.

Pengecualian Risiko

Namun, terdapat beberapa pengecualian risiko dalam asuransi ini. Barang atau properti tertentu tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan dalam situasi-situasi tertentu. Beberapa kondisi yang menjadi pengecualian antara lain:

  1. Kerusakan mesin akibat penggunaan
  2. Kerusakan akibat karakteristik benda itu sendiri
  3. Kerusakan akibat nuklir, reaksi atom, radioaktif, dan sejenisnya
  4. Kerusakan akibat perang, termasuk perang saudara
  5. Properti yang sedang dalam proses pengangkutan atau berada di lokasi tertentu
  6. Kerusakan akibat air dari ledakan atau pengangkutan lewat udara
  7. Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya
  8. Pengujian yang melibatkan kondisi abnormal atau beban berlebih yang disengaja
  9. Kerusakan yang disebabkan oleh niat jahat dari pihak tertanggung sendiri atau pihak terkait.

Objek yang Dijamin oleh Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk memberikan perlindungan yang luas dan komprehensif terhadap berbagai jenis objek, termasuk yang bersifat residensial, komersial, dan industri. Berikut adalah beberapa contoh objek yang dijamin oleh jenis asuransi ini:

Dengan memahami cakupan perlindungan dan pengecualian risiko yang terkait dengan Asuransi Property All Risk, pemilik properti dapat membuat keputusan yang lebih informan mengenai kebutuhan asuransi mereka.

  • Rumah Tinggal
  • Apartemen
  • Kantor
  • Pusat Perbelanjaan (Mall)
  • Toko
  • Hotel
  • Pabrik
  • Gudang

Objek Tidak Mendapat Jaminan Perlindungan

  • Barang-barang dalam tahap pembangunan atau saat sedang dikerjakan
  • Harta yang sedang dalam proses pengangkutan via kendaraan bermotor, lapal, dan pesawat terbang
  • Barang-barang berharga seperti Perhiasan, batu permata, dan karya seni
  • Barang peliharaan seperti Pohon, tanaman hias, binatang, burung, dan ikan
  • Aset-aset seperti Tanah, Jalan, Rel, Rig, Pipa, dan Jembatan

Syarat yang Harus Dipersiapkan untuk Memperoleh Asuransi Property All Risk

Untuk memperoleh Asuransi Property All Risk, diperlukan beberapa informasi dan persyaratan tertentu. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Pihak yang dilindungi oleh polis Asuransi Kebakaran meliputi:
    • Individu yang memiliki Bangunan beserta isinya
    • Bank atau lembaga keuangan lain yang memberikan pendanaan untuk pembelian dan pembangunan bangunan sebagai jaminan
  • Fungsi dan tujuan dari bangunan tersebut (termasuk proses produksi yang dilakukan di dalamnya)
  • Lokasi fisik dari bangunan tersebut
  • Penilaian nilai bangunan berikut dengan asetnya (termasuk peralatan, stok barang, dan lainnya)
  • Kondisi lingkungan di sekitar lokasi bangunan (baik di sebelah kiri, kanan, depan, maupun belakang bangunan)
  • Informasi mengenai komponen pembentuk bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka, dan lain-lain)
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan atau penyewaan bangunan tersebut
  • Mengisi dan menandatangani formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)

Perlindungan yang diberikan oleh Asuransi Property All Risk sangat penting bagi berbagai jenis objek di atas. Kehadirannya memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik properti, baik individu maupun bisnis, karena risiko yang tak terduga seperti kebakaran, kerusakan fisik, atau bencana alam dapat diatasi dengan bantuan perlindungan asuransi yang luas.

Bagaimana Cara Menjual Asuransi Proteksi All Risk?

Tidak hanya dapat dimiliki untuk proteksi, dengan memanfaatkan teknologi, Anda pun dapat secara langsung menjual produk asuransi property all risk seperti ini. Kini menjadi agen asuransi sangat mudah, beberapa platform atau perusahaan asuransi berbasis teknologi pun dapat mengakomodasi Anda dalam menjual produk-produk asuransi serupa. Selain didukung dengan teknologi terdepan, materi cara menjual asuransi pun dapat dengan mudah Anda pelajari dengan panduan manajer akun hingga dipelajari secara mandiri.


Kamu Mungkin Suka

image

Rumah Putih Grezenberg Kaliurang: Bukti Sejarah Kekokohan Bangunan Kolonial

3 Oktober 2023

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Blenduk Semarang

29 September 2023

image

Pembangunan dan Spesifikasi Gereja Mawar Sharon Surabaya

29 September 2023

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 831 1468 0068
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlog

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2023 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel