gravel indonesia logo
playstore
apple
playstore
apple

Pedoman Lengkap Arti Marka Jalan

Tue Sep 24 2024

Pedoman Lengkap Arti Marka Jalan

Tue Sep 24 2024


Gravel Harian_Website Banner_1140x380px-01.webp

Setiap marka jalan punya fungsinya masing-masing yang harus dipatuhi oleh setiap penggunanya. Jangan sampai karena Anda tidak tahu arti marka jalan ini, malah bikin celaka! Berikut beberapa arti marka jalan yang harus Anda patuhi.

Gravel_Website Banner_Cashback 500K_1140x380px-01.webp

Apa itu Marka Jalan?

Marka atau lambang jalan adalah suatu penanda yang terletak pada permukaan jalan, berperan dalam mengatur aliran lalu lintas dan membatasi area-area yang relevan dalam pergerakan lalu lintas.

Jenis-jenis Marka Jalan

Jika Anda sering berkendara, sangat penting untuk mengenal berbagai macam marka jalan terlebih dahulu. Berikut adalah penjelasannya secara terperinci

Gravel Material 2_Website Banner_1140x380px-01.webp

  • Marka Membujur Garis Utuh

Marka ini bertujuan untuk memisahkan antara dua lajur kendaraan dan tidak boleh dilalui untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain jika letaknya di tengah-tengah jalan. Namun jika letaknya di pinggir berarti garis ini berfungsi sebagai batas tepi jalur lalu lintas.

Ilustrasi Marka Jalan Membujur Garis Putus-putus
  • Marka Membujur Garis Putus-putus

Selanjutnya ada marka membujur garis putus-putus. Marka ini artinya boleh dipakai untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain yang berada di depan, dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Ilustrasi Marka Ganda Utuh dan Marka Ganda Putus-Putus
  • Marka Ganda Utuh dan Putus-putus

Marka ganda utuh dan putus-putus ini bisa berarti 2 hal:

  • Jika garis yang utuh ada di sisi dalam saat kita berkendara, berarti kita dilarang untuk melewati garis tersebut atau berpindah jalur.
  • Jika garis yang putus-putus di sisi dalam saat kita berkendara, berarti kendaraan kita boleh berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
Ilustasi Marka Melintang Garis Putus Putus
  • Marka Melintang Garis Putus-putus

Marka melintang garis putus-putus berarti batasan kendaraan untuk berhenti sementara. Jika ada garis ini, kendaraan harus berhenti sementara sampai keadaan aman untuk melanjutkan perjalanan. 

Ilustrasi Marka Melintang Garis Utuh
  • Marka Melintang Garis Utuh

Marka melintang garis utuh ini berarti batas berhenti kendaraan. Ketika ada garis ini, kendaraan diwajibkan berhenti karena adanya perintah lalu lintas seperti rambu atau tanda lalu lintas seperti pada gambar.

Warna-Warna Marka Jalan

Selain bentuknya yang berbeda-beda, warna marka jalan pun juga berbeda-beda. Marka jalan yang sering kita jumpai ada yang warna putih, ada yang warna kuning. Beda warna tentu beda artinya. Lantas apa arti dari warna-warna ini?

Arti Warna Marka Jalan

Marka jalan berwarna kuning diterapkan di jalan-jalan nasional, sedangkan warna putih diterapkan di jalan selain jalan nasional. Jalan nasional berarti jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, misalnya bisa kita temui di jalan tol. Jalan nasional ini dikelola dan dipelihara oleh pemerintah.

Apakah Aturan pada Marka Jalan Putih dan Kuning Sama Saja?

Warna kuning dan putih pada marka jalan ini digunakan untuk membedakan status antara jalan nasional dan non-nasional. Untuk aturan dari garis utuh dan putus-putus pada warna garis kuning dan putih sama saja, jika ada yang melanggar akan tetap dikenai hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Temukan sejumlah artikel menarik seputar berita konstruksi pada blog teknologi Gravel. Dapatkan juga jasa tukang bangunan terbaik serta sejumlah fitur produk jasa konstruksi yang dapat mempermudah aktivitas pembangunan milik Anda di halaman-halaman produk Gravel!


Kamu Mungkin Suka

image

Cara Menghitung Borongan Atap Baja Ringan & Estimasi Harganya

Jumat, 11 Oktober 2024

image

SEPTEMBER CERIA: PERBAIKAN HUNIAN LEBIH HEMAT SAMBIL BELANJA BAHAN BANGUNAN

Rabu, 4 September 2024

image

Panduan Praktis Paham Biaya Borongan Pipa

Jumat, 20 September 2024

Lihat Semua

Layanan Konsumen

WhatsApp: +62 851 7959 5026
Telepon: (021) 50265050

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp Ditjen PKTN: +62 853 1111 1010

Perusahaan

KarirBlogVulnerability Disclosure Program

Media Sosial

instagram graveltwitter gravelyoutube gravellinkedin gravel

© 2024 PT Gravel Teknologi Indonesia

Hubungi Gravel